Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol
, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Sumber Hukum
Sumber hokum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa.
Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang
tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian,
yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti
formal adalah :
1)
Undang-undang
2)
Kebiasaan
atau hukum tak tertulis
3)
Yurisprudensi
4)
Traktat
5)
Doktrin
1)
Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan
menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh
dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk
oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut,
terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum.
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum.
Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu:
setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan
kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di
Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut
terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau
dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal
ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan
kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti
materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam
arti formal disebut dengan undang-undang.
Kebiasaan (custom) adalah semua aturan yang
walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat,
karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan
memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus
dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu
yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/
umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari
orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat
keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/
memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai
kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
3) Yurispudensi
Keputusan hakim terdahulu yang kemudian
diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu
perkara yang sama.
4) Traktat
Perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara
atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat
Bilateral, sedangkan Perjanjian yang
dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain
itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara
beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi
dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau
beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu
menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam
menyelesaikan suatu perkara.
B. Klasifikasi dan Kaidah Hukum
Penggolongan/Klarifikasi Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat
oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat
yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa
dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya (Soeroso, 2005: 10).
Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat
atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa
negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat
masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat
dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan
nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap
batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan
lahiriyah orang itu.
C. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Pengertian Ekonomi Menurut Pendapat Para Ahli
:
·
Adam
Smith : Pengertian ekonomi menurut pendapat Adam Smith adalah penyelidikan
tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara.
·
Mill J.S
: Menurut Mil J.S, pengertian ekonomi adalah sains praktikal tentang
pengeluaran dan penagihan.
·
Hermawan
Kartajaya : Pengertian ekonomi menurut pendapat Hermawan Kartajayat adalah
platform dimana sektor industri melekat diatasnya.
·
Paul A.
Samuelson : Menurut Paul. A. Samuelson, pengertian ekonomi adalah
cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan
sumber-sumber terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan
mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
·
Abraham
Maslow : Menurut Abraham Maslow, ekonomi adalah salah satu bidang
pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia
melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip
serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan
efisien.
·
M.
Manulang : Menurutnya, pengertian ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari
masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran, yaitu keadaan dimana
manusia dapat memenuhi kebutuhannya dari segi pemenuhan barang maupun jasa.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
Contoh hukum ekonomi :
1.
Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.
3. Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan
jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
D. Subjek Hukum dan Objek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang
dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum
terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu
:
1.
Subjek
Hukum Manusia (orang)
Setiap orang yang mempunyai kedudukan yang
sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek
hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia
yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
·
Anak yang
masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·
Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan
sendiri perbuatan hukum ialah:
·
Orang
yang belum dewasa.
·
Orang
yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit
ingatan, dan orang boros.
·
Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat
oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah
dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan
terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
Objek Hukum
Segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek
hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat
berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai
ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504
KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda Bergerak
Suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,
diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak
Bergerak
Suatu benda yang dirasakan oleh panca indera
saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu
Referensi :