A. Pengertian
Hak Cipta, Paten dan Merek
1. Hak
Cipta
Hak
cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak
cipta yang berlaku.
Hasil
Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( UU hak cipta
No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu
pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
·
Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis
lain.
·
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain
yang sejenis dengan itu
·
Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan
pendidikan & ilmu pengetahuan
·
Musik/ lagu dengan atau tanpa teks
·
Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan dan pentomim
·
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni
patung dan seni terapan.
·
Arsitektur
·
Peta
·
Seni batik
·
Fotografi
·
Sinematografi
·
Terjemahan, bunga
rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Dalam pengertian
hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan
untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering
terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya
produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar
Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut.
Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab
"paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak
paten, bukan untuk hak cipta.
Secara
hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut
gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam
bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta
karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1. Yang
dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
2. Hak
cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3. Hak
cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari
penguasaan fisik suatu ciptaan;
4. hak
cipta bukan hak mutlak (absolut).
2. Hak
Paten
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga
menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 2)
Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
3. Hak
Pemegang Paten
Pemegang
paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya: dalam hal paten produk (paten sederhana):
membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten; dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
3. Hak
Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun
2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
·
Merek Dagang: merek digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis.
·
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
·
Merek Kolektif: merek digunakan pada
barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif
yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum
merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut
atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
a) Fungsi
Merek
Menurut
Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek
untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya,
menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
·
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk
yang satu dengan produk perusahaan lain
·
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain
sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan
reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan
jaminan kualitas akan produk tersebut.
·
Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan
sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang
diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
·
Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan
industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui
penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme
pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut
produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk
jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian
pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang
dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek
digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan,
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a.
Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b.
Melindungi masyarakat konsumen ;
c.
Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d.
Memberi gengsi karena reputasi;
e.
Jaminan kualitas.
B. Desain
Produk, Rahasia Dagang dan Perlindungan Konsumen
Desain Produk adalah sebagai alat
manajemen untuk menterjemahkan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang
dilakukan sebelum menjadi rangcangan yang nyata yang akan diproduksi dan dijual
dengan menghasilkan laba.
Salah satu fungsi manajemen terpenting
dalam semua organisasi adalah menjamin bahwa masukan – masukan berbagai sumber
daya organisasi menghasilkan produk – produk atau jasa yang dirancang secara
tepat atau menghasilkan keluaran – keluaran yang dapat memuaskan keinginan para
pelanggan.
Untuk menghasilkan keluaran –
keluaran yang tepat guna dan sesuai dengan keinginan pelanggan maka perlu
adanya desain produk. Ada pun beberapa pengertian tentang desain produk menurut
para ahli.
Sebelum menerangkan tentang
pengertian desain produk, maka produk pun memiliki pengertian sendiri
sebagaimana dikemukakan oleh W.J. Stanton ( 1981 ; 192 ), dimana :
“ A product is a set of
tangible and intangible attributes, including, packaging, color, price,
manufakture prestige, retailer prestige, and manufacture and retailer service,
which the buyer may accept as offering want – satisfaction ”
Yang telah diterjemahkan oleh DR.
Buchori Alma dalam bukunya Manajemen Pemasaran dan pemasaran jasa, yaitu :
“ Yang dikatakan produk adalah
seperangkat atribut baik berwujud maupun tidak berwujud, termasuk didalamnya
masalah warna, harga nama baik perusahaan, nama baik toko yang menjual, dan
pelayanan pabrik serta pelayanan pengecer yang diterima pembeli guna memuaskan
keinginannya.”
Pengertian desain dikemukakan pula
oleh W.J. Syanton yang diterjemahkan oleh Y. Lamarto, yaitu :
“ Desain adalah ragam khusus
dari sebuah bentuk atau penampilan dalam seni, produk atau ikhtiar.”
Setiap perusahaan yang didirikan tentunya
disertai harapan bahwa kelak dikemudian hari usahanya akan mengalami
perkembangan dan kemajuan dengan pesat,memperoleh keuntungan yang maksimal.Bagi
perusahaan yang bergerak di bidang industri yang membuat dan menjual
produk-produk kebutuhan konsumen.untuk itu perusahaan selalu menyesuaikan
product design dengan selera dan keinginan konsumen.
Hal ini sesuai dengan pendapat Bagas
Prastyowibowo (1999:5),menyatakan bahwa :
“ Desain produk salah satu
unsur memajukan industri agar hasil industri produk tersebut dapat diterima
oleh masyarakat, karena produk yang mereka dapatkan mempunyai kualitas
baik,harga terjangkau,desain yang menarik,mendapatkan jaminan dan sebagainya.
”
Begitu pun pendapat Yus R
Hadjadinata (1995:18) menyatakan bahwa:
“ Product design berhubungan
dengan bentuk dan fungsi.Design mengenai bentuk berhubungan dengan perencanaan
dan penampilan dari product tersebut.Sedangkan desain mengenai fungsi
berhubungan dengan bagaimana product tersebut dapat di gunakan. ”
Ada pun pengertian dari desain
produk itu dikemukan oleh Suyadi Prawirosentono dalam bukunya Manajemen
Produksi ( 1996 ; 1 ) :
“ Product design adalah rancang
bangun dari suatu produk ( barang ) yang akan diproduksi.”
Franklin G Moore dan Thomas E
Hederick dalam bukunya Manajemen Produksi dan Operasi ( 1999 : 121 ),
mengatakan :
“ Desain produk merupakan hal
yang paling penting, karena kesempatan yang dimiliki produk baru sering
menakjubkan. Dimana pada suatu waktu, produk baru dapat menaikan dua kali atau
tiga kali omset suatu organisasi “
Tujuan Desain Produk
Sedangkan tujuan dari Desain Produk,
adalah :
·
Untuk
menghasilkan produk yang berkualitas tinggi dan mempunyai nilai jual yang
tinggi.
·
Untuk
menghasilkan produk yang trend pada masanya.
·
Untuk
membuat produk seekonomis mungkin dalam penggunaan bahan baku dan biaya – biaya
dengan tanpa mengurangi nilai jual produk tersebut.
Tahapan – tahapan kegiatan
Desain Produk
Seorang product designer harus
melalui tahapan – tahapan dalam merencanakan suatu produk, tahapan tersebut
yaitu :
a) Memformulasikan
hasil marketing research
Adapun yang menjadi titik tolak
dalam tahapan kegiatan Desain Produk adalah riset pemasaran. Untuk mengetahui
produk yang diinginkan pelanggan, product designer dapat memperoleh data dari
riset pemasaran yang langsung berhubungan dengan pelanggan. Riset ini dilakukan
baik untuk produk yang betul – betul baru maupun untuk produk yang sudah ada.
Pengembangan suatu riset dalam
perusahaan akan menghasilkan sebuah gagasan atau ide untuk membuat suatu
produk, dimana ide tersebut diperoleh dari data yang didapatkan saat riset itu
sendiri dilakukan. Dalam riset pembuatan produk baru atau pengembangan produk
yang sudah ada, perusahaan harus mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut :
- Keinginan pelanggan dalam hal kegunaan, kualitas, modal
dan warna dari produknya denga tidak mengabaikan penentuan harga
- Biaya dari pembuatan produk baru atau pengembangan dari
produk yang sudah ada apakah perusahaan mampu untuk membayarnya.
Untuk hal – hal tersebut diatas,
maka riset ini perlu ditunjang dengan faktor – faktor yang berupa waktu untuk
menjalankan penelitian, mencari informasi atau keterangan berdasarkan
pengalaman.
b) Mempertimbangkan kemampuan fasilitas
perusahaan
Untuk melaksanakan kegiatan
pembuatan suatu produk, maka desainer harus mempertimbangkan kemampuan dari
perusahaan itu sendiri, diantaranya : tenaga kerja, mesin – mesin, peralatan
penunjang dan perkakas lainnya. Dalam membuat produk, desainer harus
mempertimbangkan biaya yang seekonomis mungkin.
c) Membuat
sketsa
Dalam membuat sketsa, bentuk dari
produk yang akan dibuat akan terlihat jelas satu dengan yang lainnya. Sketsa
tersebut dibuat untuk mempermudah dalam pembuatan gambar kerja ( blue Print ),
sketsa dari masing – masing produk walaupun sketsa ini tidak menunjukan ukuran
– ukuran yang sebenarnya, tapi dapat terlihat dal skala perbandingan.
d) Membuat
gambar kerja
Pembuatan gambar kerja ini adalah
merupakan tahap akhir dalam kegiatan Desain Produk, dimana dalam gambar kerja
ini dapat digambarkan bentuk dan ukuran yang sebenarnya dengan skala yang
diperkecil. Selain itu, dalam gambar kerja juga diperlihatkan bahan – bahan
yang akan dipergunakan dalam pembuatan produk tersebut. Setelah gambar kerja
tersebut selesai dirancang, kemudian diserahkan kepada pelaksana kegiatan untuk
segera dipelajari dan dikerjakan lebih lanjut cara proses produksinya.
Rahasia Dagang
Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/
atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan
usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan
apabila informasi itu:
·
Bersifat
rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
·
Memiliki
nilai ekonomi apabila
dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial
atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
·
Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik
rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan
lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran
rahasia dagang apabila:
·
Mengungkap
untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
·
Rekayasa
ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang
lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut
produk yang bersangkutan.
Rahasia
Dagang di Indonesia diatur dalam UU No
30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung
otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
Perlindungan
Konsumen
1.
PENGERTIAN KONSUMEN
Menurut
Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 : “ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Pasal 1 butir 2 : “ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut
Hornby : “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau
menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu
atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu
persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau
jasa”.
Didalam
realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
·
Consumer (konsumen) dan Custumer
(pelanggan) :
ü Konsumen
adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan.
ü Pelanggan
adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang di produksi oleh
produsen tertentu.
·
Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
ü Konsumen
akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang
diperolehnya;
ü Konsumen
antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
Pengertian
Perlindungan Konsumen
Sedangkan
pengertian perlindungan konsumen yaitu :
Menurut
Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.
GBHN
1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “pembangunan
perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka
menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan
produsen, melindungi kepentingan konsumen.”
Hukum
Perlindungan Konsumen
Hukum
perlindungan konsumen adalah : “Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum
yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para
penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
Jadi,
kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adalah : Bahwa Hukum perlindungan
Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum
atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
2. AZAS DAN TUJUAN
Tujuan
Perlindungan Konsumen
Sesuai
dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan
dari Perlindungan ini adalah :
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi,
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha,
·
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Azas
Perlindungan Konsumen
Adapun
Azas perlindungan konsumen antara lain :
·
Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
·
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat
dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan
pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
·
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan
antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil
ataupun spiritual,
·
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen;
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
digunakan;
·
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha
maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
3.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak-hak
Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
·
Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
·
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
·
Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
·
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
·
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
·
Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen
·
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Konsumen
Tidak
hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat
kewajiban konsumen, antara lain :
·
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
·
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
·
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4. HAK
DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak Pelaku Usaha
Seperti
halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen
adalah:
·
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan
·
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
·
hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
·
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan
·
hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Pelaku Usaha
Sedangkan
kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-undang perlindungan
konsumen adalah:
·
beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya;
·
memberikan informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
·
memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
C. Penyelesaian
Sengketa
Sengketa dimulai ketika satu pihak merasa dirugikan oleh
pihak lain. Ketika pihak yang merasa dirugikan menyampaikan ketidakpuasannya
kepada pihak kedua dan pihak kedua tsb menunjukkan perbedaan pendapat maka
terjadilah perselisihan atau sengketa.
Sengketa dapat diselesaikan melalui cara-cara formal yang
berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri dari proses melalui
pengadilan dan arbitrase atau cara informal yang berbasis pada kesepakatan
pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
1. Negosiasi
(Negotiation)
Negosiasi merupakan proses tawar-menawar dengan berunding
secara damai untuk mencapai kesepakatan antarpihak yang berperkara, tanpa
melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
2. Mediasi
Proses penyelesaian sengketa antarpihak yang bersengketa
yang melibatkan pihak ketiga (mediator) sebagai penasihat. Dalam hal mediasi,
mediator bertugas untuk melakukan hal-hal sbb:
·
Bertindak sebagai fasilitator
sehingga terjadi pertukaran informasi
·
Menemukan dan merumuskan titik-titik
persamaan dari argumentasi antarpihak, menyesuaikan persepsi, dan berusaha
mengurangi perbedaan sehingga menghasilkan satu keputusan bersama.
3. Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang
berselisih untuk mencapai suatu penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga
(konsiliator). Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator berhak
menyampaikan pendapat secara terbuka tanpa memihak siapa pun. Konsiliator tidak
berhak membuat keputusan akhir dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak
karena hal tsb diambil sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
4. Arbitrase
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase merupakan cara
penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan
perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Perjanjian
arbitrase merupakan kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam
suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum atau setelah timbul
sengeketa.
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun
disebabkan oleh suatu keadaan seperti di bawah ini:
·
Salah satu pihak meninggal
·
Salah satu pihak bangkrut
·
Pembaharuan utang (novasi)
·
Salah satu pihak tidak mampu
membayar (insolvensi)
·
Pewarisan
·
Berlakunya syarat hapusnya perikatan
pokok
·
Bilamana pelaksanaan perjanjian tsb
dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan
perjanjian arbitrase tsb
·
Berakhir atau batalnya perjanjian
pokok
Dua
jenis arbitrase:
1.
Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter
Arbitrase ini merupakan arbitrase bersifat insidentil yang
dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan perselisihan tertentu. Kedudukan dan
keberadaan arbitrase ini hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan
tertentu, setelah sengketa selesai maka keberadaan dan fungsi arbitrase ini
berakhir dengan sendirinya.
2.
Arbitarse institusional
Arbitrase ini merupakan lembaga permanen yang tetap berdiri
untuk selamanya dan tidak bubar meski perselisihan yang ditangani telah
selesai.
Pemberian pendapat oleh lembaga arbitrase menyebabkan kedua
belah pihak terikat padanya. Apabila tindakannya ada yang bertentangan dengan
pendapat tersebut maka dianggap melanggar perjanjian, sehingga terhadap
pendapat yang mengikat tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum atau
perlawanan baik upaya hukum banding atau kasasi.
Sementara itu, pelaksanaan putusan arbitrase nasional
dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan
ditetapkan. Dengan demikian, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase
diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera
pengadilan negeri dan oleh panitera diberikan catatan yang berupa akta
pendaftaran.
Putusan arbitrase bersifat final, dibubuhi pemerintah oleh
ketua pengadilan negeri untuk dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan
putusan dalam perkara perdata yang keputusannya telah memiliki kekuatan hukum
tetap dan mengikat para pihak, tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau
peninjauan kembali.
Dalam hal pelaksanaan keputusan arbitrase internasional
berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, yang berwenang menangani masalah pengakuan
dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Sementara itu berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 1999,
suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di
wilayah hukum RI, jika telah memenuhi persyaratan sbb:
- putusan arbitrase internasional
dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan
Negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun
multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
internasional
- putusan arbitrase
internasaional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum
Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan
- putusan arbitrase internasional
hanya dapat dilakukan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan
dengan ketertiban umum
- putusan arbitrase internasonal
dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan
secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari pernyataan
dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri dimana
permohonan tsb diajukan kepada ketua pengadilan negeri.
Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan
banding ke MA mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding tsb diterima
oleh MA.
5. Peradilan
Negara berhak memberikan perlindungan dan penyelesaian bila
terjadi suatu pelanggaran hukum. Untuk itu negara menyerahkan kekuasaan
kehakiman yang berbentuk badan peradilan dengan para pelaksananya, yaitu hakim.
Pengadilan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1986 adalah
pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peadilan umum. Sementara
itu berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 4 Tahun 2004, penyelenggara kekuasaan
kehikaman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan oleh sebuah
MK.
6. Peradilan
Umum
Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi
rakyat yang umumnya mengenai perkara perdata dan pidana. Kekuasaan kehakiman di
lingkungan peadilan umum dilaksanakan oleh:
1.
Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang
berkedudukan di kodya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi
wilayah kodya dan kabupaten yang dibentuk dengan keputusan presiden. Pengadilan
negeri bertugas memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan
perdata di tingkat pertama.
2.
Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang
berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi
yang dibentuk dengan undang-undang.
Tugas dan wewenang pengadilan tinggi adalah mengadili
perkara pidana dan perdata di tingkat banding, di tingkat pertama dan terakhir
sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.
3.
Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua
lingkungan peradilan yang berkedudukan di ibukota negara RI dan dalam
melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh
lain.
MA
bertugas dan berwewenang memeriksa dan memutus:
- Permohonan kasasi
- Sengketa tentang kewenangan
mengadili
- Permohonan peninjauan kembali
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam tingkat kasasi, MA membatalkan putusan atau penetapan
pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
- Tidak berwenang atau melampaui
batas wewenang
- Salah menerapkan atau melanggar
hukum yang berlaku
- Lalai memenuhi syarat yg
mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan ybs.
MA memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali (PK)
pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan yang diatur dalam perundang-undangan.
Permohonan PK dapat diajukan hanya satu kali dan tidak
menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Permohonan PK
dapat dicabut selama belum diputus dan dalam hal sudah dicabut, permohonan PK
tak dapat diajukan lagi.
Permohonan PK diajukan sendiri oleh pemohon atau ahli
warisnya kepada MA melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkara dalam tingkat
pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan. Permohonan PK dapat
dilakukan oleh wakil dari pihak yang berperkara yang secara khusus dikuasakan
dengan tenggang waktu pengajuan 180 hari.
Perbedaan
antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Ligitasi
|
yang
mengatur
|
Para
pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
proses
|
Informal
|
Agak
formal sesuai dengan rule
|
Sangat
formal dan teknis
|
jangka
waktu
|
Segera
(3-6 minggu)
|
Agak
cepat (3-6 bulan)
|
Lama
(>2 tahun)
|
biaya
|
Murah
|
Terkadang
sangat mahal
|
Sangat
mahal
|
aturan
pembuktian
|
Tidak
perlu
|
Agak
informal
|
Sangat
formal & teknis
|
publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka
untuk umum
|
hubungan
para pihak
|
Kooperatif
|
Anatgonistis
|
Antagonistis
|
fokus
penyelesaian
|
Masa
depan
|
Masa
lalu
|
Masa
lalu
|
metode
negosiasi
|
Kompromis
|
Sama
keras pada prinsip hukum
|
Sama
keras pada prinsip hukum
|
komunikasi
|
Memperbaiki
yang sudah lalu
|
Jalan
buntu
|
Jalan
buntu
|
result
|
Win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu
ditolak dan mengajukan oposisi
|
Ditolak
dan mencari dalih
|
suasana
emosional
|
Bebas
emosi
|
Emosional
|
Emosi
bergejolak
|
Referensi
: